BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Unit Kegiatan Mahasiswa ini bernama Ikatan Mahasiswa Muslim Politeknik Batam yang kemudian disingkat dengan IMMPB.Pasal 2 Waktu
IMMPB didirikan di Batam pada tanggal 14 Sya’ban 1422 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 01 November 2001 Masehi, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.Pasal 3 Tempat dan Kedudukan
IMMPB berkedudukan di Kampus Politeknik Batam.BAB II
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4 Azas
IMMPB berazaskan Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Pasal 5 Sifat
IMMPB bersifat :a. Persaudaraan, artinya senantiasa berusaha mewujudkan dan menjaga semangat ukhuwah islamiyah dalam seetiap aktivitasnya.
b. Moralis, artinya senantiasa menjunjung tinggi akhlak Islam dalam setiap aktivitasnya.
c. Cendekia, artinya menjadikan ilmu pengetahuan sebagai panduan dalam aktivitasnya
d. Mandiri, artinya sebagai organisasi berhak menentukan arah kebijaksanaannya tanpa dipengaruhi organisasi manapun
Pasal 6 Fungsi
IMMPB sebagai salah satu wadah pembinaan dan peningkatan iman dan takwa serta pengetahuan keislaman bagi mahasiswa muslimBAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 7 Bentuk
IMMPB merupakan organisasi otonom dari Kelembagaan Kemahasiswaan Kampus Politeknik BatamBENTUK DAN STATUS
Pasal 7 Bentuk
Pasal 8 Status
IMMPB adalah Organisasi Kemahasiswaan intra Kampus Politeknik BatamBAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9 Tujuan
Terbinanya Insan Islam yang beriman, berilmu dan beramal soleh dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT untuk mencapai keridhoan-Nya serta membentuk pribadi muslim yang kaffah dalam mewujudkan tatanan masyarakat kampus yang IslamiTUJUAN DAN USAHA
Pasal 9 Tujuan
Pasal 10 Usaha
1. Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar2. Melakukan aktivitas yang bernafaskan Islam di segala aspek kehidupan
3. Membangun ukhuwah Islamiyah melalui proses saling mengenal, saling memahami, saling tolong menolong serta saling mengutamakan IMMPB di atas segala-galanya
4. Membangun kesadaran tanggung jawab kemayarakatan melaui masyarakat kampus sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan masyarakat
5. Melakukan pembinaan terhadap aktivis dakwah kampus
6. Visi Misi IMMPB disusun oleh kepengurusan terpilih
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11 Syarat Keanggotaan
1. Keanggotaan IMMPB terbuka bagi setiap Mahasiswa Muslim Politeknik Batam dan Universitas Maritim Raja Ali Haji yang terdaftar pada administrasi akademik Politeknik BatamKEANGGOTAAN
Pasal 11 Syarat Keanggotaan
2. Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam anggaran Rumah Tangga IMMPB
Pasal 12 Kategori Keanggotaan
1. Anggota IMMPB terdiri dari :a. Anggota Biasa
b. Anggota Aktif
c. Anggota Kader
d. Alumni
2. Defenisi Anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMMPB
Pasal 13 Hak dan Kewajiban Keanggotaan
Hak dan Kewajiban Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMMPBBAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 14 Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi terdiri dari :KEORGANISASIAN
Pasal 14 Struktur Organisasi
1. Dewan Pembina
2. Dewan Alumni
3. Pengurus
2. Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15. Dewan Pembina
1. Jumlah Pembina minimal 1 orang.2. Pembina berasal dari Dosen Politeknik Batam
3. Pemilihan Pembina diajukan pengurus atas rekomendasi Dewan Alumni.
4. Tugas dan kewengan Dewan Pembina diatur dalam ART IMMPB.
Pasal 16. Dewan Alumni
1. Dewan Alumni adalah utusan atau perwakilan dari setiap angkatan Pengurus IMMPB yang telah selesai masa kepengurusannya.2. Jumlah Dewan Alumni minimal 1 orang dari setiap angkatan.
3. Tugas dan kewengan Dewan Alumni diatur dalam ART IMMPB.
Pasal 15 Kepengurusan
1. Perngurus IMMPB merupakan pelaksana tertinggi organisasi2. Ketua Umum IMMPB membentuk divisi sesuai dengan keperluan
3. Kepemimpinan adalah amanah yang diemban oleh Pengurus dan harus dipertanggung jawabkan kepada anggota dalam musyawarah besar
4. Pengurus dilantik dan disyahkan oleh wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Politeknik Batam
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 19 Perbendaharaan
Kekayaan IMMPB diperoleh dari iuran anggota, Usaha-usaha dan sumbangan dari donator yang halal dan tidak mengikatPERBENDAHARAAN
Pasal 19 Perbendaharaan
BAB IX
PERMUSYAWARATAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KETETAPAN
Pasal 20 Jenis-jenis Musyawarah
1. Permusyawaratan di IMMPB terdiri dari Musyawarah Besar, Musyawarah Istimewa, Rapat Pengurus (Rapat Koordinator Divisi, Rapat Divisi, Rapat Panitia Kegiatan dan Rapat Evaluasi)PERMUSYAWARATAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KETETAPAN
Pasal 20 Jenis-jenis Musyawarah
2. Tugas, wewenang dan Mekanisme Permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21 Redefinisi Permusyawaratan
1. Permusyawaratan Tertinggi berada pada Musyawarah Besar dengan agenda :a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IMMPB kepada ANggota
b. Pemilihan dan Penetapan Pengurus IMMPB
c. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Dalam Keadaan, memaksa dapat diadakan musyawarah istimewa yang singkat dengan musyawarah besar yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Rapat Majelis Pembina
4. Rapat Pengurus berfungsi sebagai sarana penyusunan Program kerja dan evaluasi dan pelaksanaan Program kerja
5. Rapat Pengurus
6. Rapatb Koordinator Divisi
7. Rapat Divisi
8. Rapat Panitia Kegiatan
9. Rapat Evaluasi
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 22 Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah istimewaPEMBUBARAN
Pasal 22 Perubahan
Pasal 23 Pembubaran
Pembubaran Organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah IstimewaBAB XI
ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 24 Aturan Peralihan
Peraturan dan Badan terdahulu masih tetap berlaku sebelum diadakannya peraturan Anggaran Dasar iniATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 24 Aturan Peralihan
Pasal 25 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :a. Anggaran Rumah Tangga IMMPB
b. Peraturan atau Ketentuan tesendiri yang dikeluarkan IMMPB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26 Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan dalan muayawarah istimewa Ikatan Mahasiswa Muslim Politeknik Batam ke-1 tanggal 28 bertepatan dengan tanggal 08 November 2009 Masehi di Mesjid Al-Madani Politeknik Batam, Batam Indonesia.PENUTUP
Pasal 26 Penutup
Posting Komentar